Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewenangan Desa menurut UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa


Kewenangan Desa menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh perangkat desa dan masyarakat desa. Kali ini mimin mau memberitahukan Kewenangan Desa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Agar kamu dapat mengerti kewenangan apa saja yang berhak dilakukan desamu dalam mengurus pemerintahan di desa.

Kewenangan Desa ini termuat dalam 5 pasal yaitu pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21, dan pasal 22 pada Bab IV Tentang Kewenangan Desa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014.

BAB IV

KEWENANGAN DESA


Pasal 18


Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa , pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Pasal 19


Kewenangan Desa meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20


Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa.

Pasal 21


Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa.

Pasal 22


(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.

Ok, hanya ini yang dapat mimin sampaikan ya semoga bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari kebenaran akan kewenangan desa yang ada didaerahmu.


“Urus dirimu sendiri sebelum kamu mengurus orang lain”


Posting Komentar untuk "Kewenangan Desa menurut UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa"