Kewenangan Desa menurut UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
Kewenangan Desa menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh perangkat
desa dan masyarakat desa.
Kali ini mimin mau memberitahukan Kewenangan Desa menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Agar kamu dapat
mengerti kewenangan apa saja yang berhak dilakukan desamu dalam mengurus
pemerintahan di desa.
Kewenangan Desa ini termuat
dalam 5 pasal yaitu pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21, dan pasal 22 pada
Bab IV Tentang Kewenangan Desa Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014.
BAB IV
KEWENANGAN DESA
Pasal 18
Kewenangan Desa meliputi
kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa , pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Pasal 19
Kewenangan Desa meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak
asal usul;
b. kewenangan lokal berskala
Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
d. kewenangan lain yang
ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pelaksanaan kewenangan
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa.
Pasal 21
Pelaksanaan kewenangan yang
ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa.
Pasal 22
(1) Penugasan dari Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.
Ok, hanya ini yang dapat mimin
sampaikan ya semoga bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari kebenaran akan
kewenangan desa yang ada didaerahmu.
“Urus dirimu sendiri sebelum kamu
mengurus orang lain”
Posting Komentar untuk "Kewenangan Desa menurut UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa"